Pasutri di Kampar Ditangkap Lantaran Seks Menyimpang dengan Anak Tiri

5 hours ago 3

Pasutri di Kampar Ditangkap Lantaran Seks Menyimpang dengan Anak Tiri

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Pasutri di Kampar yang memaksa anak melakukan hubungan seks bertiga atau threesome ditangkap polisi dan diborgol. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, KAMPAR - Polres Kampar meringkus pasangan suami istri berinisial P, 46, dan R, 49, karena memaksa anaknya untuk melakukan hubungan seks secara bersama-sama atau threesome.

Kasatreskrim Polres Kampar AKP Gian Wiatma Jonimandala mengatakan persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini dilakukan ibu kandung korban dan juga bapak tirinya secara bersama-sama.

"Mereka melakukan adegan seks menyimpang secara bersama-sama (threesome). Pelaku R ibu kandung korban dan P bapak tirinya," ungkap Gian  di Mapolres Kampar, Kamis (22/5)

Gian menjelaskan aksi pencabulan dan persetubuhan itu dilakukan pelaku sejak 2014.

“Korban saat itu berusia 12 tahun,” lanjutnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, awalnya P dan istrinya melakukan hubungan badan di kamarnya, lalu mereka pindah ke kamar korban.

P kemudian meraba tubuh dan membuka pakaian korban yang sedang tidur, serta melakukan hubungan badan.

Mirisnya, ibu kandung korban malah bukan melarang, tetapi membiarkan aksi bejat suaminya.

Kasatreskrim Polres Kampar AKP Gian Wiatma Jonimandala mengatakan persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini dilakukan ibu kandung korban dan juga bapaknya.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|