jpnn.com, JAKARTA - Narasi publik yang membentengi mantan Menteri Pendidikan, Nadiem Makarim, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dinilai mulai luruh.
Asumsi bahwa latar belakang akademis universitas top dunia serta ketiadaan aliran dana langsung ke rekening pribadi sebagai bukti bersihnya dari niat jahat (mens rea), dipatahkan oleh dokumen-dokumen formil di persidangan.
Analisis hukum dari praktisi sekaligus pendiri Kairos Advocates Andi Ryza Fardiansyah, menegaskan bahwa hukum pidana bekerja dengan indikator objektif, bukan berdasarkan reputasi sosial atau moralitas subjektif seorang terdakwa.
"Masyarakat sering kali keliru mencampuradukkan antara status sosial dengan ketiadaan niat jahat. Dalam hukum pidana murni, mens rea dan pertanggungjawaban pidana (schuld) itu diukur secara objektif melalui tindakan persiapan (voorberijdingshandeling), kedudukan hukum, serta bagaimana sebuah perbuatan dieksekusi," tulis Andi Ryza, seperti dikutip dari media sosial pribadinya.
Menurut Andi, anggapan bahwa seseorang bersih hanya karena tidak ditemukan aliran dana langsung, merupakan cara pandang yang keliru dalam membedah white collar crime (kejahatan kerah putih).
"Inti dari delik korupsi tidak melulu soal memperkaya diri sendiri. Ketika sebuah kebijakan didesain secara sadar untuk memboroskan anggaran negara demi menguntungkan pihak ketiga atau korporasi tertentu, Sifat Melawan Hukum secara materil maupun formil sudah terpenuhi secara utuh," kata Andi.
Titik tumpu penuntut umum untuk membuktikan niat jahat tersebut bermuara pada diterbitkannya Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Reguler Bidang Pendidikan.
Regulasi ini disinyalir kuat menabrak hierarki aturan di atasnya, yaitu UU Nomor 9 Tahun 2020 tentang APBN dan Perpres Nomor 123 Tahun 2020.

3 hours ago
2





















































