Pakar Hukum UI dan Akademis UNAS Jakarta Dorong Penerapan Pasal Berlapis Dalam Dugaan Kasus Eks Jampidsus Febrie

6 days ago 21

Pakar Hukum UI dan Akademis UNAS Jakarta Dorong Penerapan Pasal Berlapis Dalam Dugaan Kasus Eks Jampidsus Febrie

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Guru Besar Hukum Hak Asasi Manusia dan Kesejahteraan Sosial Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) Heru Susetyo bersama sejumlah narasumber dalam diskusi publik bertajuk "Penyalahgunaan Jabatan, Tindak Pidana Jabatan, dan Pemberatan Pidana: Akankah Diterapkan terhadap Eks Jampidsus Febrie Adriansyah?" yang digelar di Jakarta Pusat, Selasa (21/7/2026). Foto: Souce for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Guru Besar Hukum Hak Asasi Manusia dan Kesejahteraan Sosial Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) Heru Susetyo berpendapat dugaan perkara yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah perlu dikaji dengan menggunakan sejumlah ketentuan pidana secara berlapis, termasuk ketentuan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Heru menyampaikan pandangan tersebut dalam diskusi publik bertajuk "Penyalahgunaan Jabatan, Tindak Pidana Jabatan, dan Pemberatan Pidana: Akankah Diterapkan terhadap Eks Jampidsus Febrie Adriansyah?" yang digelar di Jakarta Pusat, Selasa (21/7/2026).

Menurut Heru, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 telah mengatur mengenai pemberatan pidana bagi pejabat yang menyalahgunakan jabatannya.

Dia berpendapat, apabila seluruh unsur pidana dapat dibuktikan dalam proses hukum, penanganan perkara tersebut dapat mempertimbangkan penerapan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk Pasal 12 huruf e mengenai pemerasan oleh penyelenggara negara dan Pasal 12B tentang gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan.

Selain itu, Heru juga menilai aparat penegak hukum dapat mengkaji penerapan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) apabila ditemukan dugaan menyembunyikan, menyamarkan, atau menempatkan harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana.

Menurut dia, KUHP baru juga memuat ketentuan mengenai penyalahgunaan jabatan oleh pejabat yang dapat menjadi dasar pemberatan pidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Heru mengatakan pemberatan pidana dimungkinkan terhadap pejabat yang melanggar kewajiban jabatan atau menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, maupun sarana yang diperoleh karena jabatannya.

Dalam kesempatan yang sama, akademisi Program Pascasarjana Ilmu Politik Universitas Nasional Jakarta, Firdaus Syam, mengatakan penanganan perkara yang menjadi perhatian publik akan menjadi ujian bagi komitmen penegakan hukum di Indonesia.

Dugaan perkara yang menyeret mantan Jampidsus Febrie Adriansyah perlu dikaji dengan menggunakan sejumlah ketentuan pidana berlapis.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|