Pakar Hukum Desak Febrie Mundur dari Jampidsus, Singgung Kepemilikan Rumah di Sentul

2 weeks ago 36

Pakar Hukum Desak Febrie Mundur dari Jampidsus, Singgung Kepemilikan Rumah di Sentul

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) Febrie Adriansyah dalam jumpa pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (10/7/2026). Foto: Antara/Asprilla Dwi Adha

jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum tata negara Muhammad Rullyandi mendesak Febrie Adriansyah mundur dari posisi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) setelah mengaku sebagai pemilik rumah mewah di Sentul, Jawa Barat, yang digeledah penyidik Kortas Tipidkor Polri. 

“Sebagai bentuk tanggung jawab moral ke institusi dan masyarakat, saya mendesak Jampidsus bersikap jentelmen dengan mengundurkan diri," kata dia kepada awak media, Jumat (10/7).

Menurut dia, ketika seorang pejabat tinggi penegak hukum menjadi objek penyidikan atau pemeriksaan, langkah paling tepat ialah mengundurkan diri sementara.

Rullyandi menilai pengunduran diri Febrie bisa membuat penegakan hukum berlangsung independen dan bebas dari konflik kepentingan.

"Apabila nantinya terbukti melakukan pelanggaran berdasarkan putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap, pemberhentian secara tidak hormat harus dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata dia.

Adapun, polisi sempat menyita barang bukti berupa 74 kilogram emas batangan, 4.767.300 dolar AS, 14.083.800 dolar Singapura, serta uang tunai Rp 100 juta dari penggeledahan rumah mewah di Sentul.

Selain emas dan uang, penyidik juga menyita sejumlah dokumen, telepon seluler, serta beberapa foto keluarga.

Penyidik Kortas Tipidkor Polri menggeledah rumah di Sentul sebagai tindak lanjut pengusutan tiga kasus korupsi tata kelola batu bara yang memicu pemadaman listrik, PT ASABRI, dan PT Krakatau Steel.

Pakar hukum Muhammad Rullyandi menilai pengunduran diri Febrie Adriansyah dari Jampidsus membuat penegakan hukum bakal independen.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|