Pakar Dukung Rencana Kejaksaan Jerat Nadiem dengan Pasal TPPU

3 weeks ago 11

Pakar Dukung Rencana Kejaksaan Jerat Nadiem dengan Pasal TPPU

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim (tengah) meninggalkan Pengadilan Tipikor usai sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (30/6/2026). Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Nadiem Makarim 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp809,59 miliar subsider lima tahun penjara. ANTARA FOTO/Salma Talita/nym.

jpnn.com, JAKARTA - Langkah progresif Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di tengah sorotan berbagai kasus besar, termasuk pusaran kasus Nadiem, menuai apresiasi mendalam dari kalangan akademisi.

Penegakan hukum yang dilakukan oleh Korps Adhyaksa di bawah kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin dinilai menjadi bukti nyata dari komitmen pemberantasan korupsi yang tidak tebang pilih dan menyentuh hingga ke akar-akarnya.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (FH Unhas), Prof. Hamzah Halim, menyampaikan bahwa ketegasan dalam melakukan penerapan TPPU ini memberikan sinyal kuat kepada publik mengenai arah penegakan hukum nasional.

Rencana penerapan pasal TPPU ini mencuat setelah penyidik mengendus adanya dugaan penyembunyian atau penyamaran aset hasil korupsi, di mana Kejaksaan gencar melakukan penelusuran aset (asset tracing) secara mendalam, termasuk berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) demi memaksimalkan pemulihan kerugian keuangan negara (asset recovery).

"Saya kira dengan Kejagung melakukan TPPU ini bukan sekadar menunjukkan bahwa Kejagung bernyali hebat, tetapi penegakan hukum oleh Kejaksaan di bawah kepemimpinan Jaksa Agung Prof. ST Burhanuddin akan dipandang dan dinilai benar-benar menegakkan asas equality under law (semua orang sama di bawah hukum), tidak ada lagi istilah hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas oleh kejaksaan," kata Prof. Hamzah Halim saat memberikan pandangannya.

Menurutnya, langkah berani Kejaksaan ini akan membawa resonansi yang luas di tengah masyarakat dan jajaran pemerintahan.

Komitmen untuk memiskinkan para pelaku korupsi lewat instrumen TPPU diyakini bakal menjadi shock therapy yang efektif bagi para pemburu rente dan pejabat publik yang menyalahgunakan wewenang.

"Saya kira dampak psikologisnya akan sangat besar, bukan hanya terhadap ekosistem birokrasi dan mantan pejabat publik, akan tetapi juga terhadap semua pihak atau siapapun," ungkap Dekan FH Unhas tersebut menekankan pentingnya efek jera dari langkah progresif ini.

Ketegasan Kejaksaan dalam melakukan penerapan TPPU ini memberikan sinyal kuat kepada publik mengenai arah penegakan hukum nasional

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|