Pajak Nol di PFII hingga 50 Tahun, Purbaya: Bukan Lost, tetapi Potential Gain

5 days ago 17

 Bukan Lost, tetapi Potential Gain

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Foto: Ricardo/jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Ketentuan insentif pajak nol persen hingga 50 tahun dalam Undang-Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) mendapat banyak sorotan karena dianggap berisiko.

Menyusul hal tersebut, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan skema pembebasan pajak untuk bisnis internasional yang akan masuk ke PFII.

Menkeu mengonfirmasi penerapan tarif pajak nol persen selama 50 tahun tersebut direncanakan berlaku pada tahap awal implementasi kebijakan.

Penetapan fasilitas perpajakan ini didasarkan pada hasil perbandingan terhadap praktik bisnis di pusat-pusat keuangan internasional kawasan, seperti Singapura, Hong Kong, dan Dubai.

Indonesia dinilai perlu memberikan penawaran yang lebih menarik mengingat statusnya sebagai pendatang baru di sektor fasilitas keuangan internasional.

"Kami masuknya terakhir, kita bersaing dengan Singapura, Hong Kong, Dubai. Kalau enggak lebih menarik, enggak akan masuk. Kalau enggak ada yang masuk, capek-capek saya rapat dengan DPR," kata Purbaya dalam APBN Kita, Selasa (21/7).

"Namanya juga dagang, dengan proposal gitu pasti akan lebih menarik," imbuhnya.

Menkeu juga menanggapi kekhawatiran publik mengenai potensi hilangnya penerimaan negara atau potential loss akibat pembebasan pajak tersebut.

Menkeu buka suara soal ktentuan insentif pajak nol persen hingga 50 tahun dalam Undang-Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII).

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|