jpnn.com, MUSI BANYUASIN - Operasi Senpi Musi 2026 di wilayah hukum Polres Musi Banyuasin membuahkan hasil.
Selama 15 hari pelaksanaan operasi, polisi mengungkap tiga kasus kepemilikan senjata api ilegal, 15 pucuk senjata api, serta menangkap tiga orang yang diduga menyimpan senjata tanpa izin.
Capaian tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Wakapolres Muba Kompol Helmi Ardiansyah didampingi Kasat Reskrim AKP Wahyudi di Aula Mapolres Muba.
Kompol Helmi mengatakan Operasi Senpi Musi 2016 berlangsung secara serentak di seluruh jajaran Polda Sumsel pada 12-27 Juni 2026 dengan fokus memberantas kepemilikan dan peredaran senjata api ilegal.
"Dari hasil operasi, kami berhasil mengungkap tiga laporan polisi dengan tiga orang tersangka. Barang bukti yang diamankan sebanyak 15 pucuk senjata api, terdiri atas 11 senjata api laras panjang dan empat senjata api laras pendek," kata Helmi, Sabtu (4/7).
Dari jumlah tersebut, sebanyak 12 pucuk senjata api merupakan hasil penyerahan secara sukarela masyarakat kepada pihak kepolisian.
Sementara tiga pucuk lainnya disita dari tangan para tersangka berinisial J (53), I (39) dan A (31) yang kini telah menjalani proses hukum.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara.

8 hours ago
6









































:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5152772/original/003607900_1741280110-20250306223034_083A9600.jpg)











