jpnn.com - JAKARTA – Yulianus Paonganan alias Ongen menyampaikan pernyataan seusai mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.
Ongen sebelumnya terjerat kasus pelanggaran UU ITE berkaitan dengan penghinaan terhadap Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Ongen mengapresiasi keputusan Presiden Prabowo tersebut.
Menurutnya, pemberian amnesti kepada dia dan 1.178 narapidana lain merupakan gambaran bahwa Prabowo mengedepankan prinsip persatuan bangsa.
Terlebih ketika Prabowo memberikan amnesti dan abolisi kepada dua tokoh besar belakangan ini, yakni Hasto Kristyanto dan Thomas Trikasih Lembong.
"Ini bukan hanya langkah hukum, ini adalah sejarah baru dalam wajah demokrasi kita. Meski masih ada saja yang nyinyir, rakyat yang jernih akan tahu bahwa ini bukti seorang pemimpin yang memikirkan rekonsiliasi, bukan rivalitas,” kata Ongen dalam siaran pers diterima di Jakarta, Senin (4/8).
Dia menilai Prabowo menyadari adanya potensi perpecahan bangsa jika dua tokoh tersebut masuk ke dalam tahanan menjalankan masa hukuman.
Oleh karena itu, lanjut Ongen, Prabowo memutuskan untuk meredam potensi tersebut dan menggandeng semua pihak untuk bersatu membangun bangsa, salah caranya dengan memberikan amnesti dan abolisi kepada dua tokoh tersebut.