Oknum Anggota DPRD Banten Ditangkap Terkait Penipuan Cek Kosong, Begini Kronologinya

5 days ago 9
Portal Info News Sore Cermat Non Stop

Oknum Anggota DPRD Banten Ditangkap Terkait Penipuan Cek Kosong, Begini Kronologinya

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Oknum anggota DPRD Provinsi Banten ditangkap polisi atas kasus penipuan serta penggelapan. Foto: Humas Polda Banten

jpnn.com, SERANG - Ditreskrimum Polda Banten menangkap oknum wakil rakyat berinisial RF atas kasus penipuan serta penggelapan.

RF merupakan anggota DPRD Provinsi Banten aktif dari Fraksi Golkar ditangkap pada Senin, 14 April 2025.

Dirreskrimum Polda Banten Kombes Dian Setyawan mengatakan modus penipuan yang dilakukan tersangka melakukan pembayaran menggunakan cek kosong.

"Tersangka menyerahkan satu lembar cek Bank BJB dengan nilai Rp 350 juta sebagai pembayaran atas pembelian barang beton siap cor," ucap Kombes Dian, Selasa (15/4).

Menurut Kombes Dian, cek kosong tersebut diserahkan kepada pihak PT Sinar Dinamika Beton.

"Namun, ketika cek itu hendak dicairkan malah mendapat penolakan dari pihak bank dengan alasan saldo tidak cukup," kata dia.

Dia menjelaskan atas perbuatannya oknum anggota DPRD Provinsi Banten itu dijerat Pasal 378 atau Pasal 372 KUHP.

"Untuk mempertanggungjawabkan segala perbuatannya RF diancam dengan hukuman empat tahun penjara," tutur dia. (mcr34/jpnn)

Oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten ditangkap polisi gegara menipu.


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Abdul Malik Fajar

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|