jpnn.com, SERANG - Ditreskrimum Polda Banten menangkap oknum wakil rakyat berinisial RF atas kasus penipuan serta penggelapan.
RF merupakan anggota DPRD Provinsi Banten aktif dari Fraksi Golkar ditangkap pada Senin, 14 April 2025.
Dirreskrimum Polda Banten Kombes Dian Setyawan mengatakan modus penipuan yang dilakukan tersangka melakukan pembayaran menggunakan cek kosong.
"Tersangka menyerahkan satu lembar cek Bank BJB dengan nilai Rp 350 juta sebagai pembayaran atas pembelian barang beton siap cor," ucap Kombes Dian, Selasa (15/4).
Menurut Kombes Dian, cek kosong tersebut diserahkan kepada pihak PT Sinar Dinamika Beton.
"Namun, ketika cek itu hendak dicairkan malah mendapat penolakan dari pihak bank dengan alasan saldo tidak cukup," kata dia.
Dia menjelaskan atas perbuatannya oknum anggota DPRD Provinsi Banten itu dijerat Pasal 378 atau Pasal 372 KUHP.
"Untuk mempertanggungjawabkan segala perbuatannya RF diancam dengan hukuman empat tahun penjara," tutur dia. (mcr34/jpnn)