jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah fokus menuntaskan pengangkatan PPPK tahap 1 paling lambat Oktober 2025. Hal ini memicu protes honorer R2 dan R3, karena nasib mereka tidak dibahas pemerintah.
"Pemerintah tidak punya kebijakan jelas tentang nasib honorer R2/R3. Mereka ini banyak yang sudah tua, keburu pensiun nanti," kata Ketum Asosiasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Indonesia (AP3KI) Nur Baitih kepada JPNN, Minggu (20/4/2025).
Nur mengaku kaget ketika Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Prof. Zudan Arif mengatakan, usulan PPPK paruh waktu baru dimulai setelah Oktober 2025.
Artinya, honorer R2/R3 yang merupakan peserta PPPK tahap 1 tidak lulus formasi makin tidak jelas.
Dia khawatir, jika usulan dimulai November 2025, maka pengangkatan honorer R2/R3 menjadi PPPK paruh waktu baru tahun depan.
"Aduh ini bisa merana nasib honorer R2/R3. Mereka baru menjadi ASN tahun depan, padahal tahun ini sudah banyak yang diberhentikan," ungkap Nur Baitih.
AP3KI menilai pernyataan BKN bahwa honorer R2/R3 tanpa kode L tidak masuk dalam penuntasan Oktober 2025 membuat pemda makin bersemangat untuk tidak mengajukan usulan PPPK paruh waktu.
Padahal, tahun depan tidak ada afirmasi lagi bagi honorer. Penegasan pemerintah yang disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi itu menimbulkan kekhawatiran bagi honorer khususnya R2.