jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Nurdin Halid menegaskan pengelolaan energi nasional, termasuk mekanisme impor Bahan Bakar Minyak (BBM) harus berlandaskan amanat konstitusi dan kepentingan strategis bangsa, bukan semata logika pasar bebas.
Menurut Nurdin Halid, Pasal 33 UUD 1945 dengan tegas mengatur cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara.
“BBM adalah kebutuhan pokok rakyat. Karena itu, negara wajib hadir sebagai pengendali utama melalui Pertamina. Kebijakan impor BBM melalui Pertamina sepenuhnya selaras dengan mandat konstitusi dan semangat Ekonomi Pancasila,” katanya Nurdin, Senin (22/9/2025).
Pertamina Bukan Monopoli, tetapi Amanah Konstitusi
Nurdin Halid menegaskan kebijakan impor BBM melalui Pertamina bukanlah bentuk monopoli, melainkan instrumen untuk menjaga ketahanan energi nasional.
Fakta di lapangan menunjukkan SPBU swasta sudah diberikan tambahan kuota impor sebesar 110 persen dari 1 juta kiloliter tahun 2024 menjadi 1,1 juta kiloliter pada 2025.
Namun, ketika kuota habis, pembelian base fuel dari Pertamina sudah menjadi kesepakatan bersama.
“Dengan mekanisme ini, tidak ada indikasi monopoli. Justru yang ada adalah upaya kolaboratif menjaga pasokan energi nasional tetap aman dan terkendali,” tegasnya.