Nasir Djamil DPR Sebut Pengawalan TNI di Rumah Jampidsus Sudah Punya Dasar Hukum

2 weeks ago 19

Nasir Djamil DPR Sebut Pengawalan TNI di Rumah Jampidsus Sudah Punya Dasar Hukum

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Anggota Komisi III DPR RI Muhammad Nasir Djamili. Foto: dokumen JPNN.Com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil menilai pengawalan prajurit TNI di rumah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah telah memiliki dasar hukum.

Menurut Nasir, pengamanan tersebut mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur perbantuan TNI.

"Ya, menurut keterangan TNI kan begitu ya. Ada Perpres yang mengatur tentang perbantuan ini. Jadi, kalau ada anggota TNI menjaga rumah Jampidsus, mungkin itu sudah kesepakatan lewat Peraturan Presiden yang sudah dibuat," kata Nasir di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (9/7).

Politikus PKS itu mengingatkan publik agar tidak terburu-buru mengaitkan pengamanan tersebut dengan perkara yang tengah ditangani Kejaksaan Agung.

Dia menegaskan seluruh proses hukum masih berada pada tahap penyidikan dan tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah.

"Semua ini kan masih praduga tidak bersalah. Ini masih dalam tahap penyidikan dan pembuktian sedang dikumpulkan. Kami berharap semuanya berjalan dalam koridor penegakan hukum Indonesia," ujarnya.

Sebelumnya, Kapuspen TNI Brigjen TNI Muhammad Nas menyatakan pengamanan terhadap Jampidsus dilakukan atas permintaan Kejaksaan Agung.

Pengamanan itu, kata dia, berlandaskan Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tentang perlindungan terhadap jaksa dalam menjalankan tugas.

Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil menilai pengawalan prajurit TNI di rumah Jampidsus Febrie Adriansyah telah memiliki dasar hukum.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|