jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) saat ini sedang menyusun pembentukan Komite Fatwa Halal. Lantas bagaimana nasib peran Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Adapun selama ini MUI juga punya peran mengeluarkan setifikasi halal untuk makanan dan juga produk-produk lainnya.
Direktur Jaminan Produk Halal Kemenag Fuad Nasar mengatakan pembentukan Komite Fatwa Halal tidak dimaksudkan untuk menggantikan peran MUI, melainkan untuk memperkuat kolaborasi antara pemerintah dan lembaga keagamaan.
“Kemenag tidak bekerja sendiri. Peran Ormas-ormas Islam sangat penting dalam mengawal sistem jaminan produk halal agar berjalan sesuai syariat dan berdampak pada ekonomi umat,” ujar Fuad dikutip Rabu (29/10).
Kemenag pun telah menggelar Forum Group Discussion (FGD) untuk menjaring masukan dari organisasi masyarakat (ormas) Islam dan para pemangku kepentingan terkait mekanisme, regulasi, serta implementasi Komite Fatwa Halal.
Dalam forum tersebut juga dibahas mekanisme yang selama ini berjalan, yaitu penetapan fatwa halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) dilakukan tanpa melalui Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), dengan tetap melibatkan ulama melalui Pendamping Proses Produk Halal.
Fuad menyebut untuk produk berskala besar, sertifikasi halal dilakukan melalui skema reguler, dan fatwa kehalalannya ditetapkan oleh Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Dia mengatakan penyusunan Komite Fatwa Halal bertujuan memperkuat kesinambungan sistem yang telah berjalan.

4 hours ago
3





















































