Musnahkan Rokok & MMEA Ilegal Senilai Rp 27 Juta, Bea Cukai Fakfak: Semoga Beri Efek Jera

3 hours ago 2

 Semoga Beri Efek Jera

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Bea Cukai Fakfak melaksanakan pemusnahan barang kena cukai (BKC) ilegal hasil penindakan yang telah berstatus barang yang menjadi milik negara (BMMN), berupa rokok dan MMEA atau minuman beralkohol pada Senin (19/5). Foto: Dokumentasi Bea Cukai

jpnn.com, FAKFAK - Bea Cukai Fakfak memusnahkan barang kena cukai (BKC) ilegal hasil penindakan yang telah berstatus barang yang menjadi milik negara (BMMN).

Kegiatan tersebut dilaksanakan di halaman Kantor Bea Cukai Fakfak pada Senin (19/5).

Adapun perincian barang yang dimusnahkan meliputi 7.220 batang rokok, 37 botol hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL), dan 194 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA).

Adapun nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai lebih Rp 27 juta.

Kepala Kantor Bea Cukai Fakfak Rahmat Handoko mengungkapkan pemusnahan ini dilaksanakan secara terbuka sebagai wujud transparansi publik.

Selain itu, kata Rahmat, langkah tersebut sebagai media edukasi masyarakat guna lebih waspada terhadap peredaran barang ilegal khususnya rokok dan MMEA.

“Pemusnahan ini merupakan komitmen Bea Cukai dalam memberantas barang-barang ilegal, khususnya BKC ilegal seperti rokok dan MMEA," tegas Rahmat dalam keterangannya, Kamis (22/5).

Rahmat juga menyampaikan kegiatan tersebut merupakan bagian dari transparansi dan kehadiran Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dari dampak barang ilegal dan menjaga eksistensi para pelaku industri dalam negeri.

Bea Cukai Fakfak beri efek jera terhadap pelaku peredaran rokok dan MMEA ilegal lewat kegiatan ini

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|