MPR Dorong Risalah Perubahan UUD NRI Tahun 1945 Jadi Rujukan Penafsiran Konstitusi

4 days ago 12

MPR Dorong Risalah Perubahan UUD NRI Tahun 1945 Jadi Rujukan Penafsiran Konstitusi

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Gedung MPR, DPR, dan DPD. Foto; Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - SURABAYA - MPR RI bersama dengan Fakultas Hukum (FH) Universitas Airlangga (UNAIR) menggelar Focus Group Discussion (FGD) Risalah MPR RI di Universitas Airlangga, Surabaya, Rabu (22/7).

Mengusung tema "Menempatkan Risalah Perubahan UUD NRI Tahun 1945 Sebagai Rujukan Konstitusional: Mengurai Makna Konstitusi Dalam Tinjauan Hukun dan Kajian Akademik", diskusi itu merupakan salah satu upaya MPR RI untuk terus mendorong penguatan kedudukan Risalah Perubahan Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945) sebagai rujukan penting dalam penafsiran konstitusi.

Kepala Biro Persidangan dan Pemasyarakatan Konstitusi MPR RI, Dr. Wachid Nugroho mengungkapkan Risalah Perubahan UUD NRI Tahun 1945 tidak boleh hanya dipandang sebagai dokumen administratif, tetapi perlu ditempatkan sebagai dokumen hukum yang memiliki nilai penting dalam memahami maksud pembentuk konstitusi (original intent).

"Kami ini mendorong agar risalah ini tidak hanya menjadi arsip administratif, tetapi memiliki makna sebgai dokumen hukum yang dapat memperkaya penafsiran konstitusi," ujarnya.

Wachid menjelaskan bahwa MPR RI saat ini tengah menyusun Risalah Perubahan UUD NRI Tahun 1945 dalam format tematik agar lebih mudah digunakan oleh akademisi, peneliti, mahasiswa, maupun para penegak hukum.

Selain itu, MPR RI juga telah melakukan digitalisasi berbagai dokumen ketatanegaraan, mulai dari Risalah Perubahan UUD NRI Tahun 1945, Risalah Sidang Konstituante, hingga Risalah MPRS dan MPR pada masa sebelum reformasi.

"Seluruh risalah yang ada di MPR sudah kami digitalkan sehingga dapat dimanfaatkan oleh mahasiswa maupun peneliti sebagai bahan penelitian. Begitu juga dengan seluruh Ketetapan MPR yang sudah terdigitalisasi sehingga praktik-praktik ketatanegaraan di masa lalu dapat dipelajari kembali," katanya.

Lebih lanjut, Wachid mangatakan bahwa dalam praktiknya di sejumlah negara sudah memanfaatkan dokumen risalah sebagai salah satu referensi untuk proses penafsiran hukum.

MPR RI bersama dengan UNAIR menggelar Focus Group Discussion (FGD) Risalah MPR RI di Universitas Airlangga, Surabaya, Rabu (22/7).

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|