MIAP Ajak Pelaku Usaha Air Minum Isi Ulang Paham Kekayaan Intelektual

1 day ago 5

MIAP Ajak Pelaku Usaha Air Minum Isi Ulang Paham Kekayaan Intelektual

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Direktur Eksekutif MIAP Justisiari P. Kusumah saat Sosialisasi Pelindungan Kekayaan Intelektual dan Pelatihan Pengelolaan Depot Air Minum Isi Ulang (DAMIU) di Jakarta, Rabu (28/5). Foto: dok MIAP

jpnn.com, JAKARTA - Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP) mengajak pelaku usaha Depot Air Minum Isi Ulang (DAMU) memahami tentang kekayaan intelektual (KI), khususnya merek.

Direktur Eksekutif MIAP Justisiari P. Kusumah mengungkapkan penggunaan merek oleh depot air minum isi ulang tanpa persetujuan pemilik merek marak ditemukan di lapangan.

Hal itu diungkapkan Justisiari dalam acara Sosialisasi Pelindungan Kekayaan Intelektual dan Pelatihan Pengelolaan Depot Air Minum Isi Ulang (DAMIU) yang dihadiri oleh lebih dari 200 anggota Asosiasi Depot Air Minum Isi Ulang Indonesia ASDAMINDO baik secara luring maupun daring, di Jakarta, Rabu (28/5).

Menurut dia, persoalan hukum yang muncul adalah pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek) serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU Perlindungan Konsumen).

“MIAP melihat fenomena ini sebagai sebuah tantangan untuk memberikan pemahaman yang benar tentang KI kepada para pelaku usaha DAMIU, tentunya dengan menggandeng Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) khususnya Direktorat Merek dan Indikasi Geografis serta Direktorat Penegakan Hukum, untuk memberikan gambaran yang jelas tentang KI khususnya merek dan juga penggunaan merek tanpa ijin serta konsekuensinya,” kata Justisiari.

Selain itu, kata Justisiari, tantangan lainnya adalah tentang perlindungan konsumen. 

MIAP, bekerja sama dengan Direktorat Pemberdayaan Konsumen, Kementerian Perdagangan, ingin memberikan pemahaman kepada pelaku usaha DAMIU bahwa kualitas produk yang ditawarkan dan dikonsumsi harus sesuai dengan peraturan perundang- undangan. 

“Apabila tidak diimplementasikan dengan benar, maka konsumen dapat dirugikan dan pelaku usaha DAMIU akan berhadapan dengan sanksi berdasarkan UU Perlindungan Konsumen. Terkait hal fenomena tersebut, langkah kerja sama dengan ASDAMINDO merupakan upaya yang sangat baik, mengingat saat ini ASDAMINDO memiliki anggota yang sangat banyak, dan oleh karena itu sosialiasi ini dapat berperan penting untuk memberikan edukasi atas Kekayaan Intelektual dan Perlindungan Konsumen kepada anggota ASDAMINDO,” ungkap Justisiari.

Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP) mengajak pelaku usaha Depot Air Minum Isi Ulang (DAMU) memahami tentang kekayaan intelektual (KI), khususnya merek.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|