Merasa Diperlakukan Tak Adil, ASN Gugat SK Menteri HAM

1 week ago 9

Merasa Diperlakukan Tak Adil, ASN Gugat SK Menteri HAM

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Tim kuasa hukum ASN Kementerian HAM, Ernie Nurheyanti M Toelle di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur. Foto: dok sumber

jpnn.com, JAKARTA - Surat Keputusan Menteri Hak Asasi Manusia Nomor M.HA-114.KP.04.04 Tahun 2026 tentang pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan manajerial ke jabatan fungsional atas nama Ernie Nurheyanti M Toelle digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur.

Kuasa hukum penggugat, Mordentika Urat Sagala menjelaskan sidang perdana telah usai dijalankan dan masih berkutat pada pemeriksaan administrasi dan belum menyentuh pokok perkara.

“Tadi masih pemeriksaan surat kuasa dan gugatan. Ini persidangan pertama, jadi belum masuk pokok perkara,” ujarnya kepada wartawan saat ini dihubungi, Senin (2/3).

Dalam persidangan, kata Mordentika, hakim menanyakan latar belakang terbitnya surat keputusan tersebut.

Pihak tergugat, meminta waktu untuk menyusun kronologi singkat terkait alasan penerbitan keputusan dimaksud.

"Hakim memberikan kesempatan kepada tergugat untuk menyampaikan kronologi kenapa sampai terbit surat keputusan itu,” katanya.

Dari sisi penggugat, Mordentika menegaskan tidak mengetahui secara jelas dasar penerbitan keputusan tersebut.

Ia menilai, proses pengambilan keputusan tidak dilakukan secara transparan dan objektif.

Langkah menggugat SK Menteri HAM ke PTUN ditempuh sebagai bentuk upaya hukum yang sah sekaligus penghormatan terhadap proses administrasi negara

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|