Menko Airlangga Imbau Pengusaha Mencairkan THR Lebih Cepat

3 hours ago 2

Menko Airlangga Imbau Pengusaha Mencairkan THR Lebih Cepat

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Foto: Dokumentasi Kemenko Perekonomian

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengimbau para pengusaha melakukan pencairan tunjangan hari raya (THR) lebih cepat dari waktu yang ditetapkan pemerintah. Sebagaimana diketahui, THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

"Para pelaku ekonomi diharapkan, pertama tentu di bulan Ramadan ini membayarkan THR, yang kalau bisa lebih cepat daripada yang disampaikan oleh pemerintah," ujar Airlangga di Jakarta, Jumat (14/3).

Menko Airlangga menyampaikan imbauan ini dalam rangka menjaga daya beli masyarakat menjelang Hari Raya Idulfitri.

Dia juga berpesan kepada Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia yang mewakili para pengusaha untuk dapat mendukung lapangan pekerjaan, meningkatkan daya saing, serta mendorong ekspansi sektor yang mampu menciptakan lapangan kerja.

Kadin diharapkan dapat menjaga ekosistem industri dan melengkapi pendalaman struktur industri hilirisasi.

Airlangga juga menambahkan bahwa keterlibatan Kadin dalam program makan bergizi gratis (MBG) yang dicanangkan pemerintah menjadi penting. Hal itu mengingat Kadin memiliki jaringan yang luas di seluruh wilayah Indonesia.

Adapun dalam kesempatan terpisah, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta W. Kamdani, memastikan bahwa perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam asosiasi tersebut sudah mempersiapkan diri untuk membayarkan THR sesuai aturan yang berlaku.

"Anggota kami juga sudah mempersiapkan untuk THR diberikan maksimal tujuh hari (sebelum Hari Raya Idulfitri)," ungkap Shinta kepada wartawan di Jakarta, Rabu (13/3).

Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengimbau para pengusaha mencairkan THR lebih cepat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|