Menempatkan Dosen Dalam Skema PPPK adalah Kesalahan Fatal, Peneliti kok Dikontrak!

3 hours ago 3

Menempatkan Dosen Dalam Skema PPPK adalah Kesalahan Fatal, Peneliti kok Dikontrak!

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Pakar hukum Abdul Basit, S.H.,M.H., menilai, menempatkan dosen dalam skema PPPK adalah kesalahan konseptual yang berbahaya. Foto dokumentasi Abdul Basit for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum Abdul Basit, S.H.,M.H., menilai menempatkan dosen dalam skema PPPK adalah kesalahan konseptual yang berbahaya. Dosen bukan sekadar pegawai yang menjalankan fungsi administratif negara. 

Dosen adalah ilmuwan sekaligus peneliti, aktor utama dalam produksi pengetahuan, yang bekerja dalam horizon jangka panjang dan membutuhkan ruang independensi yang tidak bisa dinegosiasikan. 

"Ketika negara membuka kemungkinan bahwa profesi ini bisa diposisikan sebagai pegawai kontrak, sesungguhnya negara sedang mereduksi makna pendidikan tinggi itu sendiri," kata Abdul Basit keterangannya kepada JPNN, Sabtu (11/4/2026).

UU Guru dan Dosen, lanjutnya, sudah jelas menyebut dosen sebagai ilmuwan. Ini bukan label simbolik, melainkan penegasan posisi epistemik: dosen bukan hanya menyampaikan ilmu, tetapi menciptakan, menguji, dan mengembangkan ilmu. 

Proses ini tidak tunduk pada logika jangka pendek, tidak bisa dipadatkan dalam target administratif tahunan, dan tidak bisa digantungkan pada kepastian perpanjangan kontrak. Penelitian tidak bekerja dalam siklus birokrasi; ia bekerja dalam ketidakpastian ilmiah yang justru membutuhkan stabilitas institusional.

Di sinilah PPPK menjadi problem. Skema ini lahir dari logika manajemen aparatur: fleksibel, kontraktual, dan berbasis kebutuhan. Itu mungkin cocok untuk fungsi administratif atau teknis tertentu, tetapi menjadi kontradiktif ketika diterapkan pada profesi yang menuntut kebebasan berpikir. 

"Seorang dosen yang setiap beberapa tahun harus menghadapi ketidakpastian kontrak secara struktural ditempatkan dalam posisi rentan," ucapnya.

Bukan hanya rentan secara ekonomi, tetapi juga rentan secara intelektual. Ketika keberlanjutan posisi bergantung pada penilaian administratif, selalu ada potensi tekanan yang, sadar atau tidak, membentuk cara berpikir dan arah penelitian.

Pakar hukum Abdul Basit, S.H.,M.H., menegaskan, menempatkan dosen dalam skema PPPK adalah kesalahan fatal, apalagi dosen itu juga peneliti sehingga tidak layak

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|