Asido: SKMA No 17 Tahun 2015 Memicu Advokat Kutu Loncat

7 hours ago 4

 SKMA No 17 Tahun 2015 Memicu Advokat Kutu Loncat

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Kegiatan PKPA yang digelar DPC Peradi Jakarta Barat bersama Universitas Bhayangkara. Dok: source for JPNN.

jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPC Peradi Jakarta Barat Suhendra Asido Hutabarat mengatakan Surat Keputusan Mahkamah Agung (SKMA) Nomor 73 Tahun 2015 telah memicu advokat menjadi kutu loncat.

"Ini yang menjadi korban adalah masyarakat pencari keadilan," kata dia dalam pembukaan PKPA Angkatan XXVIII Peradi Jakbar-Ubhara Jaya pada Jumat (10/4).

SKMA tersebut memicu banyaknya organisasi advokat (OA) di luar Peradi bisa mengajukan penyumpahan ke pengadilan tinggi dan pengangkatan advokat yang merupakan kewenangan Peradi selaku single bar sebagaimana Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Dampaknya, apabila advokat dipecat karena melangar kode etik di satu OA, bisa menjadi anggota OA lain alias advokat kutu loncat.

"Nanti kira-kira dia mau dipecat lagi, dia buat organisasi advokat sendiri, enggak ada yang bisa memecat karena dia yang punya organisasi advokat," ujarnya.

Asido menegaskan SKMA tersebut mengacaukan standar kualitas calon advokat dan merugikan masyarakat pencari keadilan.

"Salah advice pembelaan hukumnya. Yang ada sebenarnya, penyakitnya cuma ringan, akhirnya jadi berat, malah gara-gara salah interpretasi pasal misalnya, pembelaannya salah. Malah jadi (klien) koma, malah jadi mati. Padahal tadinya sebenarnya masalahnya enggak terlalu sulit untuk diselesaikan," kata dia.

Menurutnya, SKMA itu merupakan pembangkangan terhadap UU Advokat. "SKMA 073 Tahun 2015 itu disobidience konstitusi," ucapnya.

Ketua DPC Peradi Jakbar Asido Hutabarat menyebut SKMA Nomor 17 Tahun 2015 menjadi pemicu advokat bisa kutu loncat.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|