jpnn.com, JAKARTA - Mantan Wakil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menilai penanganan perkara tambang ilegal tidak mungkin berhenti pada satu tersangka, terutama apabila kasus tersebut berkaitan dengan perizinan.
Saut meyakini, Kejagung akan membongkar tuntas kasus ini, termasuk mengungkap backing aparatur terhadap Aseng.
Kejaksaan Agung (Kejagung) saat ini tengah menangani perkara dugaan korupsi penyimpangan tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) PT Quality Succes Sejahtera (QSS) di Kalimantan Barat.
Dalam kasus tersebut, Penyidik Kejaksaan Agung telah menetapkan pengusaha tambang bernama Sudianto alias Aseng.
“Melihat dari konstruksinya, kalau perizinan pasti ada kaitannya dengan pemberi izin. Jadi tidak mungkin hanya tersangka tunggal Aseng saja,” kata Saut saat dihubungi wartawan, Kamis (28/05).
Menurut Saut, strategi aparat penegak hukum saat ini kemungkinan masih fokus membuktikan tindak pidana pokok sebelum mengembangkan perkara kepada pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
“Saya kira strategi jaksa juga itu, tindak pidananya sudah terjadi, tinggal siapa berbuat apa,” ujarnya.
Lebih lanjut, Saut menjelaskan praktik perbedaan antara titik lokasi tambang di lapangan dengan wilayah yang tercantum dalam izin sebenarnya bukan hal baru dalam industri pertambangan.

6 hours ago
6









































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5485697/original/029038600_1769524103-9.jpg)










