Mahkamah Perdagangan Internasional Turun Tangan, Perang Dagang 'Trump' Batal

1 week ago 15

Mahkamah Perdagangan Internasional Turun Tangan, Perang Dagang 'Trump' Batal

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Berdasarkan laporan yang dikutip Jumat 30 Mei 2025, Mahkamah Perdagangan Internasional Amerika Serikat menemukan Donald Trump telah melampaui wewenang dalam penerapan tarif perdagangan. Foto: Associated Press

jpnn.com, JAKARTA - Tarif impor menyeluruh yang diberlakukan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump tidak bisa diterapkan. Hal ini karena telah dibatalkan oleh Mahkamah Perdagangan Internasional Amerika Serikat.

Berdasarkan laporan yang dikutip Jumat 30 Mei 2025, Mahkamah Perdagangan Internasional Amerika Serikat menemukan Donald Trump telah melampaui wewenang ketika memberlakukan bea masuk besar-besaran terhadap negara mitra dagang.

Mahkamah mengatakan Kongres memiliki kewenangan eksklusif untuk mengatur perdagangan dengan negara asing berdasarkan Konstitusi AS.

Selain itu, menurut putusan Mahkamah, kewenangan tersebut tidak dapat digantikan oleh deklarasi darurat nasional presiden untuk membenarkan kebijakan tarif yang diberlakukan secara menyeluruh.

Pengadilan mengeluarkan putusan permanen atas semua kebijakan tarif menyeluruh yang dikeluarkan oleh Trump sejak menjabat pada Januari, dan memerintahkan pemerintahannya untuk mengeluarkan kebijakan baru yang mencerminkan keputusan tersebut dalam waktu 10 hari.

Tarif AS yang diblokir oleh pengadilan termasuk tarif yang diberlakukan bulan lalu terhadap hampir semua mitra dagang Amerika, dan pungutan sebelumnya yang dikenakan kepada Kanada, China, dan Meksiko.

Pemerintahan Trump diketahui telah mengajukan banding atas keputusan tersebut.

Pada April lalu, Trump memberlakukan tarif yang disebutnya "resiprokal" terhadap negara-negara yang memiliki defisit perdagangan dengan AS, serta tarif dasar sebesar 10 persen pada hampir semua negara. Namun, ia kemudian menangguhkan penerapan tarif resiprokal spesifik negara selama 90 hari.

Berdasarkan laporan yang dikutip Jumat 30 Mei 2025, Mahkamah Perdagangan Internasional Amerika Serikat menemukan Donald Trump telah melampaui wewenang

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|