Lewat Operasi Gurita, Bea Cukai Tegal Gagalkan Peredaran 1,3 Juta Batang Rokok Ilegal

4 hours ago 2

Lewat Operasi Gurita, Bea Cukai Tegal Gagalkan Peredaran 1,3 Juta Batang Rokok Ilegal

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Bea Cukai Tegal menggagakan peredaran 1,3 juta batang rokok ilegal dalam Operasi Gurita 2025 di Jalan Raya Pantura, tepatnya di Desa Suradadi, Kamis (1/5). Foto: Dokumentasi Bea Cukai

jpnn.com, TEGAL - Bea Cukai Tegal menggagalkan distribusi 1.342.000 batang rokok ilegal yang diangkut menggunakan truk ekspedisi pada Kamis (1/5).

Penindakan yang dilakukan dalam Operasi Gurita 2025 itu berlangsung di Jalan Raya Pantura, tepatnya di Desa Suradadi, Kecamatan Suradadi, Kabupaten Tegal.

Penindakan ini bermula dari informasi intelijen mengenai adanya pengiriman rokok ilegal dengan menggunakan truk boks.

Setelah melakukan patroli, akhrinya Bea Cukai Tegal mampu menemukan dan menghentikan sebuah truk boks sesuai target.

Kepala Kantor Bea Cukai Tegal Yudiyarto mengungkapkan dari pemeriksaan di tempat, pihaknya menemukan 101 karton rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai.

"Rokok ilegal tersebut disamarkan di balik tumpukan paket ekspedisi reguler guna mengelabui petugas,” ungkap Yudiyarto dalam keterangannya, Senin (5/5).

Yudiyarto menyebut total nilai barang yang diamankan ditaksir mencapai Rp 1.992.870.000 dengan potensi kerugian negara dari sisi cukai sebesar Rp 1.001.132.000.

Saat ini, kata Yudiyarto, barang bukti beserta kendaraan pengangkut telah diamankan di Kantor Bea Cukai Tegal untuk dilakukan proses pemeriksaan dan pendalaman kasus.

Bea Cukai Tegal menggagakan peredaran 1,3 juta batang rokok ilegal dalam Operasi Gurita 2025 di Jalan Raya Pantura, tepatnya di Desa Suradadi, Kamis (1/5)

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|