Lesti Kejora Dilaporkan Terkait Kasus Ini, Polisi Beri Penjelasan

7 hours ago 2

Lesti Kejora Dilaporkan Terkait Kasus Ini, Polisi Beri Penjelasan

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Lesti Kejora. Foto: Ricardo/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Penyanyi dangdut Lestiani alias Lesti Kejora dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Minggu (18/5).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan bahwa Lesti Kejora dipolisikan terkait dugaan pelanggaran hak cipta sebagaimana diatur dalam Pasal 113 Jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014.

"Pelapor adalah saudara IS, korbannya adalah YM alias YD seorang pencipta lagu, kemudian terlapornya adalah saudari LK," kata Kombes Pol Ade Ary dilansir Antara, Selasa (20/5).

Menurutnya, laporan tersebut telah didaftarkan IS ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Minggu (18/5) lalu.

"Pelapor selaku kuasa dari korban, menerangkan kepada Polda Metro Jaya bahwa korban adalah pemilik hak cipta atas beberapa lagu berdasarkan surat pernyataan publisher yang dikeluarkan oleh PT ASKM," sambungnya.

Kombes Pol Ade Ary menjelaskan, kejadian berawal dari 2018 sampai sekarang diketahui Lesti Kejora meng-cover beberapa lagu milik korban.

Konten tersebut diunggah ke beberapa platform online seperti Youtube tanpa sepengetahuan dan seizin korban.

"Atas kejadian tersebut korban membuat laporan datang ke Polda Metro Jaya dan saat ini sedang dilakukan pendalaman oleh penyelidik," bebernya.

Penyanyi dangdut Lestiani alias Lesti Kejora dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Minggu (18/5).

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|