PT BEST Menang Gugatan di Pengadilan Niaga, Kuasa Hukum Apresiasi Majelis Hakim

6 hours ago 1

PT BEST Menang Gugatan di Pengadilan Niaga, Kuasa Hukum Apresiasi Majelis Hakim

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Kuasa hukum dari PT BEST di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Dok: source for JPNN.

jpnn.com, JAKARTA - PT Berkat Elektrik Sejati Tangguh (BEST) membuktikan kebenaran dan mendapatkan kepastian hukum di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Mereka membuktikan adanya wanprestasi dan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh perusahaan berbadan hukum Republik Rakyat Tiongkok yakni Ningbo Aux Electric Co. Ltd.

PT BEST merupakan distributor tunggal di Indonesia yang telah menjalin kerja sama dengan Ningbo Aux Electric Co. Ltd lebih dari 20 tahun dan berhasil memasarkan serta menjual produk Air Conditioner (AC) merek AUX kepada seluruh masyarakat di Indonesia.

Namun di tengah perjalanan pada 2024 Ningbo Aux Electric Co. Ltd memutuskan kontrak lisensi secara sepihak tanpa melalui itikad bisnis yang baik dan peraturan hukum yang berlaku di Indonesia.

Atas hal itu, PT BEST memutuskan untuk menempuh jalur hukum dengan melakukan gugatan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Setelah menjalani persidangan yang prosesnya cukup panjang dan akhirnya sampai pada proses akhir yakni putusan yang telah ditetapkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat 5 Mei 2025.

Berdasarkan putusan perkara No. 87/Pdt.Sus-HKI/Merek/2024/PN.Niaga Jkt.Pst, dalam amar putusan tersebut menyatakan menolak eksepsi terguggat, menyatakan tergugat telah cidera janji (wanprestasi) dengan melakukan pemutusan perjanjian lisensi secara sepihak.

Menyatakan sah menurut hukum perjanjian lisensi yang ditandatangani kedua belah pihak, menghukum Tergugat membayar kerugian material kepada penggugat sebesar Rp. 1.603.400.296 dan menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 4.320.000.

Kuasa hukum dari PT BEST mengapresiasi majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang memenangkan gugatan dari kliennya.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|