jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Deddy Yevri Sitorus mengaku perlu mendengar penjelasan pemerintah setelah Presiden RI Prabowo Subianto menetapkan Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai Ibu Kota Politik.
"Kami perlu penjelasan lebih lanjut karena itu nomenklatur baru yang kami dengar," kata Deddy menjawab awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/9).
Legislator fraksi PDI Perjuangan itu mengaku tidak bisa berasumsi soal status IKN sebagai Ibu Kota Politik dengan menaruh parpol di wilayah tersebut.
"Saya enggak bisa berasumsi apakah itu maksudnya, kami tunggu lebih teknis dari pemerintah," ungkap Deddy.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menetapkan IKN, Kalimantan Timur sebagai Ibu Kota Politik pada 2028.
Penetapan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025, tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025.
Perpres tersebut diteken oleh Prabowo pada 30 Juni 2025, yang diterbitkan Jumat (19/9) lalu.
Aturan soal IKN itu terdapat dalam highlight intervensi kebijakan: sebagai upaya pencapaian sasaran Prioritas Nasional 6, dilakukan serangkaian intervensi pada masing-masing arah kebijakan.