Bea Cukai Terbitkan Fasilitas Penyelenggaraan Pameran

2 hours ago 1

Bea Cukai Terbitkan Fasilitas Penyelenggaraan Pameran

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Bea Cukai Jakarta memberikan izin fasilitas tempat penimbunan pabean berikat sementara (TPPBS) ke pada PT Arogya Parama Labha. Foto: Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai Jakarta memberikan izin fasilitas tempat penimbunan pabean berikat sementara (TPPBS) ke pada PT Arogya Parama Labha.

Kepala Kanwil Bea Cukai Jakarta, Akhmad Rofiq mengatakan pihaknya memberikan hanya satu jam setelah perusahaan menyampaikan pemaparan proses bisnis sebagai bagian dari persyaratan dan prosedur perizinan.

"Ini adalah komitmen kami dalam mendukung pertumbuhan industri dalam negeri,” ungkap Rofiq.

TPBPS merupakan fasilitas yang disediakan pemerintah untuk mendukung kelancaran arus barang, baik dari luar negeri maupun dalam negeri.

Di lokasi ini, barang dapat ditimbun sementara dalam berbagai kondisi, mulai dari bahan mentah hingga produk yang sudah diolah.

Keberadaan TPBPS memberikan sejumlah kemudahan, salah satunya berupa penangguhan bea masuk dan fasilitas kepabeanan serta perpajakan lainnya.

“Tujuannya jelas, agar produk yang ditimbun dapat lebih cepat masuk ke pasar dalam negeri atau diekspor ke luar negeri dengan nilai tambah yang lebih tinggi,” ungkap Rofiq.

PT Arogya Parama Labha yang berdiri sejak 2021 berperan sebagai mitra penyelenggara pameran internasional.

Bea Cukai Jakarta memberikan izin fasilitas tempat penimbunan pabean berikat sementara (TPPBS) ke pada PT Arogya Parama Labha.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|