jpnn.com, ROKAN HILIR - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Marselinus Kuku alias Marsel, 39, dengan hukuman mati.
Ia sebelumnya melakukan pembunuhan terhadap seorang anggota Polri, Bripka Lestari Candra, serta seorang warga sipil bernama Herman alias Rinto.
Kasus tersebut terjadi pada Sabtu 29 Maret 2025 malam di Karaoke See You, Bagansiapiapi, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).
Dalam peristiwa berdarah itu, dua korban meninggal dunia akibat luka tusuk, sementara seorang lainnya bernama Dedi Suhendro alias Dedi Butut mengalami luka serius namun selamat.
“Terdakwa Marsel dituntut dengan pidana mati karena melakukan pembunuhan berencana dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian,” ujar Kepala Seksi Intelijen Yopentinu Adi Nugraha, Rabu (24/9).
Sidang pembacaan tuntutan berlangsung di Pengadilan Negeri Rohil pada Selasa (23/9/2025) dengan majelis hakim dipimpin Ahmad Rizal.
Terdakwa mengikuti persidangan secara daring dari Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi.
Menurut JPU, Marsel terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana serta Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.