Lautan Luas Catat Skor 87,13 pada ACGS 2025, Lampaui Rerata Emiten Big Cap

8 hours ago 1

Lautan Luas Catat Skor 87,13 pada ACGS 2025, Lampaui Rerata Emiten Big Cap

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ki-Ka: James Simanjuntak, Ph.D. selaku anggota Dewan Pembina Indonesian Institute for Corporate Directorship (IICD), Presiden Direktur PT Lautan Luas Tbk, Indrawan Masrin dan Elly Mariana Tansil. Foto dokumentasi Lautan Luas

jpnn.com, JAKARTA - PT Lautan Luas Tbk (LTLS) mencatatkan skor 87,13 dalam penilaian ASEAN Corporate Governance Scorecard atau ACGS 2025.

Angka itu melampaui rata-rata emiten kategori Big Cap di Indonesia yang berada pada level 82,60. 

Dengan capaian tersebut, Perseroan memperoleh predikat "Good" (Level 3), yang menunjukkan bahwa praktik tata kelola perusahaan telah mengadopsi sebagian besar standar internasional.

ASEAN Corporate Governance Scorecard (ACGS) merupakan kerangka penilaian yang dikembangkan oleh ASEAN Capital Markets Forum (ACMF) untuk mengukur penerapan tata kelola perusahaan berdasarkan standar internasional.

ACGS menjadi salah satu acuan bagi perusahaan terbuka di kawasan ASEAN dalam memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan praktik Good Corporate Governance (GCG).

Penilaian terhadap PT Lautan Luas Tbk dilakukan berdasarkan informasi publik, terutama Laporan Tahunan 2025 dan situs resmi Perseroan.

Hasil penilaian menunjukkan kinerja yang baik pada empat aspek utama, yaitu Hak-Hak dan Perlakuan Setara terhadap Pemegang Saham, Keberlanjutan dan Ketangguhan, Pengungkapan dan Transparansi, serta Tanggung Jawab Dewan.

Presiden Direktur PT Lautan Luas Tbk, Indrawan Masrin mengatakan pencapaian ini merupakan hasil dari upaya Perseroan dalam memperkuat tata kelola perusahaan sebagai bagian dari strategi menciptakan pertumbuhan yang berkelanjutan.

Lautan Luas catat skor 87,13 pada ACGS 2025, sehingga melampaui rerata emiten Big Cap

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|