Kurang dari 24 Jam, Polisi Meringkus Dua Pembobol Rumah di Sungai Lilin, Sejumlah Barang Curian Disita

1 week ago 20

Kurang dari 24 Jam, Polisi Meringkus Dua Pembobol Rumah di Sungai Lilin, Sejumlah Barang Curian Disita

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Polisi meringkus dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di sebuah rumah di Desa Berlian Makmur, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin. Foto: dokumen polisi.

jpnn.com, PALEMBANG - Polisi meringkus pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di sebuah rumah di Desa Berlian Makmur, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin.

Pelaku ditangkap kurang dari 24 jam setelah pihak kepolisian menerima laporan dari korban Sarwono (45).

Pelaku masing-masing berinisial J (24) warga Desa Dawas, Kecamatan Keluang, dan HB (35) warga Desa Pangkalan Tungkal, Kabupaten Musi Banyuasin.

Kasi Humas Polres Muna AKP S. Hutahaean menerangkan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Senin 13 Juli 2026 sekitar pukul 10.00 WIB,

"Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga masuk ke dalam rumah korban dengan merusak pintu belakang menggunakan kunci Inggris sebelum menggasak berbagai barang berharga," terang Hutahaean, Jumat (17/7/2026).

Adapun barang yang hilang di antaranya satu unit circular saw, satu unit gerinda, satu unit mesin bor merek Isku, dua buah tang, dompet berisi dokumen penting dan uang tunai sekitar Rp 3,8 juta.

Pada malam harinya sekitar pukul 19.00 WIB, Kapolsek Sungai Lilin menerima informasi dari masyarakat bahwa dua orang yang diduga sebagai pelaku telah diamankan warga di Desa Berlian Makmur.

"Kedua pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Sungai Lilin," ungkap Hutahaean.

Kurang dari 24 jam, polisi meringkus kedua pelaku pencurian dengan pemberatan di rumah di Sungai Lilin, selain pelaku, polisi juga menyita barang hasil curian.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|