jpnn.com - Kuasa hukum mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah (FA), Febri Diansyah meyakini kliennya itu tidak menerima uang Rp 40 miliar sebagaimana informasi yang berkembang.
Dia juga meminta berbagai spekulasi soal penerimaan uang tersebut sebaiknya diuji di persidangan dan dibuka untuk melihat apakah benar ada pemberian uang Rp 40 miliar, jika benar siapa yang memberikan dan diberikan kepada siapa.
"Jadi, tidak mencampuradukkan antara fakta dengan asumsi atau spekulasi pikiran-pikiran pihak-pihak tertentu," kata Febri dalam keterangan di Jakarta, Jumat (4/9/2026).
Dugaan penerimaan uang senilai Rp 40 miliar itu berasal dari seorang pengusaha properti bernama Tan Kian terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Febri meluruskan terkait adanya dugaan disinformasi atau kekeliruan informasi yang menyebut eks Jampidsus Febrie menerima Rp 40 miliar dari Tan Kian.
Dia menjelaskan hal tersebut berawal dari pertimbangan hakim praperadilan yang hanya diambil sebagian.
Menurut Febri, dalam BAP Tan Kian menjelaskan bahwa uang tersebut diberikan kepada Ferry Hongkiriwang alias Ferry Boboho.
Informasi terkait perkara yang diduga akan menyeret Tan Kian, itu sebelumnya disampaikan oleh seseorang bernama Lucy yang tidak dikenal oleh Febrie.

7 hours ago
1




















































