Uang Rp 42,54 M Disita Jaksa di Kasus Korupsi KPR Bank BUMN di Karawang

4 hours ago 2

Uang Rp 42,54 M Disita Jaksa di Kasus Korupsi KPR Bank BUMN di Karawang

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Pihak Kejari Karawang menunjukkan uang sitaan Rp 42,54 miliar dalam kasus dugaan korupsi penyaluran KPR. ANTARA/Ali Khumaini

jpnn.com - Kejaksaan Negeri Karawang, Jawa Barat menyita uang Rp 42,54 miliar terkait korupsi penyaluran kredit pemilikan rumah (KPR) di kantor cabang bank BUMN di daerah itu.

"Penyitaan ini dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara pidana dan merupakan bagian dari rangkaian tindakan penyidikan dalam perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani," kata Kepala Kejaksaan Negeri Karawang Dedy Irwan Virantama, di Karawang, Jumat (4/9/2026).

Kasus dugaan korupsi KPR ini melibatkan PT Bumi Arta Sedayu (PT BAS) periode tahun 2021 sampai 2024.

PT BAS merupakan pengembang perumahan yang menerima fasilitas kredit dari sebuah bank milik negara untuk pembangunan Perumahan Citra Swarna Grande dan Kartika Residence di wilayah Klari, Kabupaten Karawang.

Perusahaan tersebut merupakan bagian dari Citra Swarna Group yang bergerak di bidang pembangunan perumahan dan kawasan komersial.

Proyek Citra Swarna Grande dan Kartika Residence yang dikembangkan PT BAS pada 2021 hingga 2024 terindikasi melibatkan kredit fiktif.

Dalam proses penyidikan, penyidik Kejaksaan Negeri Karawang telah memperoleh izin penyitaan terhadap dana yang tersimpan pada rekening escrow atas nama PT BAS sebesar Rp 42.545.705.067,00.

Dana tersebut selanjutnya akan dititipkan pada Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Penampungan Dana Titipan Kejaksaan Negeri Karawang guna menjamin keamanan, keutuhan, dan akuntabilitas pengelolaannya sampai adanya penyelesaian perkara berdasarkan ketentuan hukum dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Kejaksaan Negeri Karawang, Jawa Barat menyita uang Rp 42,54 miliar terkait korupsi penyaluran KPR bank BUMN. Begini penjelasannya.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|