KPK Ungkap Kondisi Gus Yaqut Tersangka Korupsi Haji

3 weeks ago 11

KPK Ungkap Kondisi Gus Yaqut Tersangka Korupsi Haji

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 Yaqut Cholil Qoumas seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/6). Pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama itu untuk mendalami penyidikan kasus dugaan korupsi yang menyebabkan kerugian negara Rp622 miliar itu. Foto : Ricardo

jpnn.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kondisi mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) yang berstatus tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut Gus Yaqut masih menjalani pemulihan pascaoperasi pada 29 Juni 2026.

"Pascatindakan operasi itu, tim dokter Rumah Sakit Kramat Jati (RS Polri, Red.) butuh melakukan observasi perkembangan pemulihan saudara YCQ tersebut," kata Budi, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/7/2026).

Dia memastikan penyidik KPK juga terus memonitor perkembangan kondisi kesehatan mantan Menteri Agama tersebut.

"Dalam proses pembantaran penahanan ini, KPK juga melakukan pengawasan dan pengamanan secara ketat ya melalui waltah (pengawal tahanan)," ujarnya.

KPK berharap Yaqut dapat segera pulih, sehingga proses hukum terkait kasus kuota haji dapat berjalan secara efektif dan kepastian hukum bagi tersangka segera terwujud.

KPK memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023-2024 pada 9 Agustus 2025.

Selanjutnya, pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka.

KPK mengungkap kondisi mantan Menteri Agama Gus Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) yang berstatus tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|