KPK Ungkap Kode Malaikat dan Band dalam Kasus Silmy Karim

5 hours ago 1

KPK Ungkap Kode Malaikat dan Band dalam Kasus Silmy Karim

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim (kiri) berjalan dengan mengenakan rompi tahanan dan tangan terborgol usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/agr

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya penggunaan kode-kode khusus untuk menyamarkan pembagian uang hasil pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing di Direktorat Jenderal Imigrasi. Kasus ini menjerat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, para pihak yang bertugas membagikan uang menggunakan istilah-istilah tertentu seperti malaikat hingga unsur dalam grup musik.

“Untuk menyamarkan pembagian uang kepada para pihak, yang bertugas membagikan ini menggunakan kode-kode distribusi khusus, seperti menggunakan istilah malaikat,” ujar Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/5).

Setyo menjelaskan, kode malaikat berarti distribusi secara khusus ditujukan kepada para pejabat tinggi di lingkungan direktorat hingga kementerian. Selain itu, ditemukan pula kode lain yang berkaitan dengan pembayaran konser grup band.

“Kode lainnya, ya ada beberapa pihak yang mendapat bagian, ini menggunakan istilah pembayaran konser grup band. Ada yang misalkan vokalis dapat sekian, gitaris dapat sekian, backing vocal dapat sekian, hingga koreografer,” katanya.

Menurut dia, setiap kode dari unsur grup musik tersebut menandakan besaran pemberian uang yang berbeda-beda.

Sebelumnya, KPK pada 3 Juni 2026 mengonfirmasi telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat. OTT tersebut merupakan yang ke-11 sepanjang 2026 dan berkaitan dengan dugaan pengurusan izin tinggal warga negara asing, yakni Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).

Dalam operasi yang berlangsung pada 2-3 Juni 2026, KPK menangkap 17 orang. Mereka terdiri dari delapan penyelenggara negara atau aparatur sipil negara, serta sembilan pihak swasta yang berperan sebagai perantara dalam pengurusan dokumen keimigrasian. Beberapa yang ditangkap antara lain Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra yang sempat menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian periode November 2024-Oktober 2025, serta Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi periode Oktober 2024-April 2025 Saffar Muhammad Godam.

KPK temukan kode 'malaikat' dan 'grup band' untuk samarkan aliran uang hasil pemerasan di Imigrasi.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|