KPK Ungkap Jumlah Uang Diduga Diterima Menhut Raja Juli dari Bupati Kuansing, Oalah

2 weeks ago 25

KPK Ungkap Jumlah Uang Diduga Diterima Menhut Raja Juli dari Bupati Kuansing, Oalah

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Menhut Raja Juli Antoni dalam konferensi pers soal keterkaitan namanya dalam OTT KPK terhadap Bupati Kuansing, di Kantor Kemenhut, Jakarta, Jumat (3/7/2026). Foto: ANTARA/Lintang Budiyanti Prameswari

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengaku pada 3 Juli 2026 mengembalikan amplop berisi uang kepada Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga uang yang diberikan Suhardiman kepada Raja Juli pada rapat di Kementerian Kehutanan dan telah dikembalikan berjumlah 12.000 dolar Singapura.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan lembaga antirasuah menduga hal tersebut setelah menyita 12.000 dolar Singapura dari Ketua DPRD Kabupaten Kuansing Juprizal pada 8 Juli 2026.

“Uang yang disita tersebut diduga merupakan bagian dari uang yang dikembalikan oleh pihak Kemenhut,” kata Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis.

Sementara itu, dia mengatakan KPK menduga Juprizal berperan dalam proses pengumpulan uang dari sekitar 914 petani anggota koperasi unit desa (KUD) di Kuansing yang dilakukan oleh Suhardiman.

Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan di Kabupaten Kuantan Singingi dan Jakarta pada 29 Juni 2026 dengan mengamankan 10 orang. Operasi tersebut merupakan OTT ke-14 yang dilakukan KPK sepanjang 2026.

Bupati Kuansing Suhardiman Amby dan Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain kemudian menyerahkan diri kepada KPK pada 30 Juni 2026.

Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Suhardiman Amby, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi selama 2021–2026.

KPK menyebutkan jumlah uang yang diduga diterima Menhut Raja Juli dari Bupati Kuansing Suhardiman Amby.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|