jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan dua orang saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Pemerintah Kabupaten Lamongan untuk tahun anggaran 2017-2019. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa (7/7).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa kedua saksi yang diperiksa adalah Bambang Esti Marsono yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Brantas Abipraya periode 2017-2019, dan Tumoang Muhammad yang menjabat sebagai Direktur Sumber Daya Manusia dan Umum PT Brantas Abipraya. Keduanya tiba di lokasi pemeriksaan pada pukul 09.40 WIB untuk dimintai keterangan guna melengkapi berkas perkara yang tengah didalami penyidik.
"Keduanya tiba pada pukul 09.40 WIB," ujar Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Selasa.
Kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Pemkab Lamongan bermula dari keinginan Bupati Lamongan saat itu, Fadeli, pada pertengahan 2016 yang berencana membangun gedung perkantoran baru dan memerintahkan jajarannya untuk menindaklanjuti rencana tersebut. Proses lelang kemudian digelar pada 5 Mei hingga 22 Juni 2017 dengan nilai Harga Perkiraan Sendiri mencapai Rp154,4 miliar, dan konsorsium Abipraya-Jaya Abadi KSO ditetapkan sebagai pemenang dengan nilai kontrak Rp151,24 miliar.
Dalam konstruksi perkara, KPK menduga pembentukan kerja sama operasi antara PT Brantas Abipraya dan PT Jaya Abadi hanya bersifat formalitas untuk memenuhi syarat administrasi tender, sementara pekerjaan proyek diduga dikerjakan oleh perusahaan milik salah satu tersangka.
Penyidik menduga praktik "pinjam bendera" tersebut terjadi karena Ahmad Abdillah selaku Direktur PT Agung Pradana Putra telah diminta menjadi kontraktor pelaksana sejak tahap perencanaan dan penganggaran, bahkan sebelum lelang dilaksanakan.
Akibat berbagai penyimpangan mulai dari proses pengadaan, pelaksanaan kontrak, pemeriksaan pekerjaan, pembayaran, hingga proses serah terima hasil pekerjaan, volume dan kualitas pekerjaan pembangunan gedung tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak.
KPK bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan menghitung kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp35,7 miliar.

3 weeks ago
25
















.jpeg)

















:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5310367/original/071942200_1754711095-Justin_Hubner.jpg)

:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5545933/original/045717500_1775222563-IMG_2161.jpeg)



:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5542420/original/080654500_1774942824-20260330IQ_Timnas_Indonesia_vs_Bulgaria-37.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5046704/original/088175000_1733934093-Dony_Tri_Pamungkas_Cover.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5193024/original/060543500_1745211082-dean_fc.jpg)





:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5539833/original/090201100_1774627160-4.jpg)


