jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tujuh saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan kuota haji pada tahun 2023-2024.
Ketujuh saksi yang diperiksa terdiri dari perwakilan perusahaan travel haji dan seorang wiraswasta.
Mereka adalah Mohammad Ansor Alamsyah (Komisaris PT Shafira Tour & Travel), Syarif Hidayatullah (Direktur Utama PT Persada Duabeliton Travel), Ismed Jauhar (Komisaris PT. Tourindo Gerbang Kerta Susila), Asyhar (Direktur PT. Safari Global Perkara), Irma Fatrijani (Direktur PT. Panglima Express Biro Perjalanan Wisata), Denny Imam Syapi'i (Manager Bag. Haji PT. Saudaraku), dan Syihabul Muttaqin (Wiraswasta).
"Pemeriksaan dilaksanakan di Polda Jawa Timur pada hari ini, Rabu (24/9)," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya.
Sebelumnya, KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024, yakni pada 9 Agustus 2025.
Pengumuman dilakukan KPK setelah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam penyelidikan kasus tersebut pada 7 Agustus 2025.
Pada saat itu, KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus kuota haji tersebut.
Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih, dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri, salah satunya adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.