KPK Dalami Gratifikasi Rp17 Miliar, Eks Sekjen MPR Diperiksa

2 weeks ago 5

KPK Dalami Gratifikasi Rp17 Miliar, Eks Sekjen MPR Diperiksa

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Sekretaris Jenderal MPR RI, Ma'ruf Cahyono, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis. FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Sekretaris Jenderal MPR RI, Ma'ruf Cahyono, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis. Pemeriksaan ini merupakan lanjutan dari penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang terkait dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa pemeriksaan hari ini dilakukan terhadap Ma'ruf Cahyono yang berstatus sebagai pensiunan dan mantan Sekjen MPR. Pemeriksaan tersebut menjadi yang kedua kalinya bagi Ma'ruf setelah sebelumnya ia diperiksa pada 25 Juni 2026.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," ujar Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta.

Sebelumnya, KPK telah mengumumkan dimulainya penyidikan kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR pada 20 Juni 2025. Lembaga antirasuah kemudian menetapkan Ma'ruf Cahyono sebagai tersangka pada 3 Juli 2025.

Dalam perkara ini, KPK menduga Ma'ruf Cahyono menerima gratifikasi sekitar Rp17 miliar yang berkaitan dengan proyek pengadaan barang dan jasa. Penyidik juga menduga mantan Sekjen MPR itu meminta imbalan sekitar 10 persen dari nilai setiap paket proyek pengadaan.

Pada pemeriksaan pertamanya sebagai tersangka, Ma'ruf Cahyono mengaku penyidik baru mendalami hal-hal terkait identitas serta tugas dan kebijakannya selama menjabat sebagai Sekjen MPR. Ia menyatakan pertanyaan belum sampai pada materi dugaan penerimaan uang atau gratifikasi.

"Ya ditanya baru identitas, kan baru pertama. Jadi, baru ditanya-tanya tentang tugas," kata Ma'ruf saat itu di Gedung Merah Putih KPK.

"Ya baru ditanya aja, kita menjelaskan aja sesuai dengan fakta," tambahnya.

KPK kembali periksa mantan Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi pengadaan di lingkungan MPR.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|