Korban Pelecehan Seksual Ketua Serikat Pekerja Minta Perlindungan LPSK

15 hours ago 2

Korban Pelecehan Seksual Ketua Serikat Pekerja Minta Perlindungan LPSK

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Korban kekerasan seksual yang diduga dilakukan MRN, ketua serikat pekerja pabrik printer terbesar di kawasan EJIP Cikarang, mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Foto: dok sumber

jpnn.com, JAKARTA - Korban kekerasan seksual yang diduga dilakukan MRN, ketua serikat pekerja pabrik printer terbesar di kawasan EJIP Cikarang, mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Korban juga menyampaikan pengaduan kepada Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan).

"Langkah itu kami tempuh untuk memastikan korban memperoleh perlindungan hukum, pendampingan psikologis, serta rasa aman selama proses hukum berlangsung," ujar kuasa hukum korban, Ermelina Singereta, Senin (27/7).

Ermelina menegaskan saat ini korban masih mengalami trauma dan membutuhkan rasa aman agar dapat memberikan keterangan tanpa tekanan maupun intimidasi.

Ermelina menilai pemulihan psikologis merupakan bagian penting yang tidak boleh diabaikan mengingat korban sering menyalahkan diri sendiri, dan mengalami tekanan emosional akibat peristiwa yang dialaminya.

"Korban kekerasan seksual sering kali menyalahkan dirinya sendiri. Padahal yang harus dimintai pertanggungjawaban adalah pelaku. Negara harus hadir memberikan perlindungan, pendampingan, dan memastikan korban dapat pulih," tegasnya.

Korban sendiri juga telah memenuhi panggilan penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Metro Jaya pada 25 Juli, untuk memberikan keterangan sebagai korban atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dialaminya.

Ermelina mengatakan kasus ini berawal ketika korban diduga mengalami pelecehan seksual yang dilakukan terlapor yang memiliki posisi sebagai ketua serikat pekerja.

Korban juga menyampaikan pengaduan kepada Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan).

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|