Konsep DPA Dibahas Kejati Banten, Ditargetkan Masuk RKUHAP

5 days ago 10

Konsep DPA Dibahas Kejati Banten, Ditargetkan Masuk RKUHAP

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Kejati Banten menggelar seminar ilmiah dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kejaksaan Republik Indonesia. Foto: Abdul Malik Fajar/JPNN

jpnn.com - Kejati Banten menggelar seminar ilmiah dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kejaksaan Republik Indonesia.

Seminar ilmiah yang diikuti unsur praktisi, akademisi, dan mahasiswa tersebut membahas tentang 'Optimalisasi Pendekatan Follow Asset dan Follow the Money melalui Deferred Prosecution Agreement (DPA) dalam Pemenangan Perkara Tindak Pidana'.

Kepala Kejaksaan (Kajati) Banten Siswanto mengatakan DPA merupakan proses penundaan pidana atas seizin majelis hakim dengan tujuan untuk memulihkan aset atas kerugian yang terjadi.

"Jadi, DPA merupakan hal yang baru, karena ke depan setiap perkara tindak pidana yang dilakukan korporasi harus memaksimalkan bagiamana pemulihan aset," ucap Siswanto kepada JPNN.

"Pemulihan aset yang dimaksud dilakukan korporasi baik kepada negara ataupun korban individu," sambungnya.

Siswanto menjelaskan DPA merupakan hukum acara penundaan penuntutan untuk mendorong pelaku mengungkap kejahatannya sebelum proses pemidanaan diberlakukan.

"Tujuannya supaya menciptakan efesiensi penegakan hukum serta upaya pengembalian aset negara secara maksimal," kata dia.

Supaya DPA bisa diterapkan di Indonesia, kata Siswanto, akan menjadi usulan untuk dimasukkan dalam kitab undang-undang hukum acara pidana (KUHAP) baru.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten meyakini melalui Deferred Prosecution Agreement (DPA) kerugian negara bisa dipulihkan. Konsep ini ditargetkan masuk RKUHAP.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|