Komnas Perempuan Diminta Tak Intervensi Kasus Perceraian Baim dan Paula Verhoeven

4 hours ago 2

Komnas Perempuan Diminta Tak Intervensi Kasus Perceraian Baim dan Paula Verhoeven

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Selebritas Paula Verhoeven menyambangi Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Rabu (30/4). Foto: Romaida/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum Baim Wong, Fahmi Bachmid menanggapi aduan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilayangkan Paula Verhoeven ke Komnas Perempuan. 

Dia meminta Komnas Perempuan untuk tidak mencampuri proses hukum perceraian kliennya dengan Paula Verhoeven, terutama terkait tuduhan KDRT.

Menurut Fahmi, tuduhan KDRT tidak terbukti dalam putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan yang telah memutus perkara cerai pada 16 April 2025.

“Berdasarkan putusan dalam pertimbangan itu, tidak terbukti adanya KDRT,” kata Fahmi Bachmid, dikutip dari HepiNews di YouTube, Sabtu (3/5).

Fahmi Bacmid juga meminta Komnas Perempuan untuk berhati-hati menanggapi laporan Paula Verhoeven.

"Saya mengingatkan agar Komnas Perempuan tidak menilai atau mengintervensi pertimbangan majelis hakim. Biarkan hukum berjalan sebagaimana mestinya," tegas Fahmi.

Sebelumnya, kuasa hukum Paula Verhoeven, Siti Aminah, menyebut laporan ke Komnas Perempuan mencakup dugaan kekerasan fisik, psikis, seksual, dan ekonomi.

Laporan tersebut disampaikan langsung kepada tiga komisioner Komnas Perempuan untuk ditindaklanjuti.

Fahmi Bachmid minta Komnas Perempuan tak intervensi proses hukum perceraian Baim Wong dan Paula.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|