RUU Polri Belum Masuk Prolegnas, RUU KUHAP Justru di Depan Mata

5 hours ago 2

RUU Polri Belum Masuk Prolegnas, RUU KUHAP Justru di Depan Mata

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

ILMISPI menggelar diskusi publik bertajuk Implementasi Asas Dominus Litis dalam RKUHAP: Perspektif Politik Hukum dan Efektivitas Penegakan Hukum di Indonesia. Foto: source for jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Ikatan Mahasiswa Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (ILMISPI) menggelar diskusi publik bertajuk Implementasi Asas Dominus Litis dalam RKUHAP: Perspektif Politik Hukum dan Efektivitas Penegakan Hukum di Indonesia.

Diskusi itu dilakukan untuk memberikan masukan kritis terhadap Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) terutama menyoroti dampak politis dan kelembagaan dari penerapan asas Dominus Litis terhadap demokrasi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum nasional.

Hadir sebagai narasumber dalam diskusi ini, Pakar Hukum Gurun Arisastra Kartawinata, Akademisi UIN Jakarta, Robi Sugara, dan Dewan Pembina ILMISPI, T.M Farhan Alghifariyang memberikan pandangan terkait penerapan asas Dominus Litis dalam sistem peradilan pidana Indonesia.

Ketiganya menilai bahwa asas ini dapat memusatkan kekuasaan secara berlebihan kepada kejaksaan, membuka ruang penyalahgunaan kewenangan, dan menjadikan lembaga penuntut umum sebagai alat kekuasaan politik.

Gurun Arisastra menjelaskan bahwa pemberlakuan asas Dominus Litis tidak hanya mengabaikan prinsip keadilan dan akuntabilitas, tetapi juga dapat menciptakan otoritarianisme hukum melalui dominasi kejaksaan atas proses perkara.

"Kewenangan mutlak dalam penanganan perkara berisiko memunculkan konflik antar lembaga penegak hukum," kata Gurun dikutip JPNN.com, Minggu (4/5).

Sementara itu, Robi Sugara, menyoroti persoalan mendasar berupa ketidakpercayaan antar institusi penegak hukum.

Menurutnya, implementasi asas ini justru akan memperbesar konflik dan membuka celah intervensi politik.

Diskusi publik ILMISPI menyoroti RUU Polri yang belum masuk Prolegnas, sedangkan RUU KUHAP justru di depan mata.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|