jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani menyebutkan pihaknya mengusulkan pemerintah tidak menggunakan diksi penulisan ulang, melainkan pemutakhiran sejarah.
Hal demikian dikatakan Lalu ketika menjawab pertanyaan awak media soal tindak lanjut terhadap penulisan ulang sejarah.
"Kami di Komisi X sudah menggarisbawahi, jangan menggunakan diksi penulisan ulang sejarah," kata dia ditemui di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), Sabtu (12/7).
Sebab, kata Lalu, diksi penulisan ulang memunculkan kesan di publik bahwa proyek tersebut ingin menghilangkan potongan sejarah.
"Nah, kami berpandangan kemarin itu, apa, ya, istilahnya itu. Pokoknya penulisan sejarah ini beradaptasi dengan perkembangan zaman, pemutakhiran sejarah," lanjut legislator Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Lalu mengatakan pemutakhiran sejarah membuat potongan sejarah yang belum masuk dalam buku akan dilengkapi dan tidak memuat unsur penghilangan narasi.
"Jadi, yang belum masuk, ya, tentu ada bukti-bukti baru, fakta-fakta baru sejarah yang memang belum masuk, ya, itu dimasukkan," katanya.
Belakangan, pimpinan DPR mengusulkan dibentuk tim supervisi untuk mengawasi proyek penulisan ulang sejarah.