jpnn.com, PEKANBARU - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau bersama Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Dumai berhasil mengagalkan penyelundupan sabu-sabu seberat 30 kilogram di Pelabuhan Roro Dumai, Kota Dumai, pada Minggu (12/10/2025).
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengungkapkan, dua orang tersangka berinisial DE (32) dan LH (33), keduanya berasal dari Sumatera Selatan, telah diamankan dalam pengungkapan kasus ini.
“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait rencana pengiriman sabu dari wilayah Rupat, Bengkalis, menuju Palembang. Tim langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Lanal Dumai,” ujar Kombes Putu Senin (13/10).
Tim gabungan yang telah bersiaga di Pelabuhan Roro Dumai mendapati sebuah mobil Avanza putih bernomor polisi BN 1747 RQ yang dicurigai membawa narkoba.
Saat diminta berhenti, pengemudi justru berusaha kabur, akhirnya terjadi kejar-kejaran antar petugas dan kurir.
Namun, upayanya gagal setelah kendaraan tersangkut di pembatas jalan kawasan pelabuhan.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan 30 bungkus besar berlogo teh hijau yang diduga berisi sabu, disembunyikan di beberapa bagian mobil,” jelas Kombes Putu.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka DE mengaku sabu tersebut rencananya akan dikirim ke Palembang.