Komisi II Usul Gaji PPPK Guru hingga Nakes Ditanggung Pemerintah Pusat

3 weeks ago 28

Komisi II Usul Gaji PPPK Guru hingga Nakes Ditanggung Pemerintah Pusat

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong saat memberi keterangan di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (7/7/2026). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR Bahtra Banong mengusulkan gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) guru dan tenaga kesehatan (nakes) di daerah ditanggung pemerintah pusat.

Dia menegaskan bahwa hal itu untuk mengurangi beban fiskal daerah. Menurut Bahtra, usulan tersebut muncul setelah banyak pemerintah daerah menyampaikan keluhan mengenai keterbatasan kemampuan fiskal dalam membiayai guru PPPK.

"Mudah-mudahan ke depan bisa ditindaklanjuti lebih jauh dan bisa diselesaikan," kata Bahtra di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/7).

Menurut Bahtra, pimpinan DPR RI bersama Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi juga telah bertemu dengan perwakilan guru untuk membahas persoalan kesejahteraan tenaga pendidik.

Selain itu, dia menyebut sejumlah pemerintah daerah berharap anggaran transfer ke daerah (TKD) pada 2027 dapat ditingkatkan dibandingkan tahun sebelumnya guna memperkuat kapasitas fiskal daerah. "Tergantung nanti di Banggar, apakah ada kesepakatan untuk menaikkan anggaran atau tidak," ungkapnya.

Sebelumnya, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti menyatakan status guru honorer atau non-aparatur sipil negara (ASN) pada 2027 masih dibahas bersama kementerian terkait.

Abdul Mu'ti memastikan guru non-ASN tetap dapat bekerja hingga akhir 2026, meskipun pemerintah sedang menyiapkan kebijakan penataan tenaga honorer secara nasional.

"Guru-guru non-ASN itu masih bisa bekerja sampai akhir tahun ini. Untuk tahun 2027 sudah kami bicarakan dengan kementerian terkait, nanti hasilnya bagaimana baru bisa kami sampaikan," kata Abdul Mu'ti saat berkunjung ke Kota Sorong, Papua Barat Daya, Selasa (26/5). (antara/jpnn)

Komisi II DPR RI mengusulkan gaji PPPK guru hingga nakes ditanggung pemerintah pusat, demi mengurangi beban fiskal daerah.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|