Komisi II DPR: Pemerintah Jangan Korbankan PPPK demi Efisiensi Anggaran

2 weeks ago 12

 Pemerintah Jangan Korbankan PPPK demi Efisiensi Anggaran

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin. ANTARA/Melalusa Susthira K/aa.

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin menegaskan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak boleh dirumahkan oleh pemerintah daerah hanya karena alasan efisiensi anggaran.

Ia menekankan bahwa pembayaran gaji PPPK merupakan kewajiban pemerintah selaku aparatur sipil negara.

“Seharusnya PPPK tidak bisa dirumahkan karena sudah menjadi kewajiban pemerintah untuk membayar gaji PPPK selaku aparatur sipil negara,” kata dia dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Menanggapi kabar PPPK terancam dirumahkan imbas efisiensi anggaran, dia mengatakan pemerintah daerah semestinya melakukan penataan aparatur sejak awal. Penambahan PPPK mesti menyesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan anggaran.

“Bila memang keadaan fiskal daerah sulit, semestinya efisiensi diambil bukan dengan merumahkan PPPK, melainkan dengan memotong belanja operasional yang tidak penting dan bersifat seremonial,” katanya.

Menurut dia, penambahan PPPK seharusnya didasarkan pada analisis jabatan, beban kerja, kebutuhan layanan masyarakat, serta kapasitas fiskal jangka menengah. Apabila salah satu komponen tidak diperhitungkan, pengangkatan tenaga non-ASN justru bisa menjadi krisis.

Dia mengatakan pemerintah daerah seharusnya dapat mencari solusi agar efisiensi anggaran tidak berdampak ke pegawai, salah satunya dengan mengurangi pengeluaran dari program yang tidak berpengaruh langsung kepada masyarakat.

“Misalnya mengurangi perjalanan dinas dan seminar-seminar yang bisa ditunda lebih dulu, maupun menghapus agenda seremonial lainnya.” ujar dia.

DPR RI menegaskan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak boleh dirumahkan oleh pemerintah daerah hanya karena alasan efisiensi anggaran.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|