jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menegaskan bahwa tempus delicti atau waktu terjadinya tindak pidana bukanlah alat bukti untuk menyatakan seseorang bersalah.
Menurut Fickar tempus hanya berfungsi menunjukkan kapan suatu tindak pidana diduga terjadi, sedangkan pembuktian unsur pidana tetap harus dilakukan melalui alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum acara pidana.
"Tempus itu waktu terjadinya tindak pidana. Tempus menjadi penting karena setiap tindak pidana ada masa daluwarsanya," kata Abdul Fickar kepada wartawan menanggapi perkara dugaan akses ilegal yang menjerat Deflorio Arya Nizam, Selasa (21/7).
Dalam perkara tersebut, jaksa penuntut umum mengaitkan dugaan akses ilegal dengan peristiwa hilangnya aset kripto di platform Indodax yang dijadikan sebagai tempus dalam dakwaan.
Untuk itu Fickar mengingatkan bahwa pembuktian kesalahan tetap bergantung pada alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.
Artinya, meskipun waktu kejadian telah ditentukan, jaksa tetap harus membuktikan bahwa terdakwa benar-benar melakukan perbuatan yang didakwakan dan perbuatan tersebut menimbulkan akibat sebagaimana didakwakan.
Apabila alat bukti yang diajukan penuntut umum tidak mampu membuktikan terjadinya tindak pidana lanjut Fickar, maka terdakwa tidak dapat dipidana.
"Alat bukti (saksi, ahli, surat dan petunjuk) tidak bisa membuktikan terjadinya tindak pidana, maka terdakwa harus dibebaskan," tegasnya.

6 days ago
6


































:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/4941362/original/014041800_1725973110-20240910BL_Indonesia_vs_Australia-1000_2.JPG)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5310367/original/071942200_1754711095-Justin_Hubner.jpg)
:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5545933/original/045717500_1775222563-IMG_2161.jpeg)





:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5542420/original/080654500_1774942824-20260330IQ_Timnas_Indonesia_vs_Bulgaria-37.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5193024/original/060543500_1745211082-dean_fc.jpg)


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5046704/original/088175000_1733934093-Dony_Tri_Pamungkas_Cover.jpg)


:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5541349/original/073673000_1774859926-solomon_kitts.jpeg)

:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5541708/original/058501100_1774879682-20260330AA_Timnas_Indonesia_vs_Bulgaria-2.jpg)