jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital Indonesia (Komdigi) resmi meluncurkan Pedoman Pelaksanaan Pemenuhan Kewajiban Tanggung Jawab Perusahaan Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas pada Senin (10/3).
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria menyatakan pedoman tersebut hadir sebagai solusi atas berbagai disrupsi yang terjadi di industri media.
Nezar menilai jurnalisme berkualitas salah satu elemen penting untuk membuat lanskap media bisa terjaga dengan informasi yang bermutu.
Pedoman ini hadir bukan sekadar menjadi dasar hukum, tetapi simbol komitmen bersama untuk memastikan jurnalisme berkualitas dan tetap hidup di tengah disrupsi digital.
"Karena kita tahu ada banyak misinformasi, disinformasi, ada banyak hoaks, ada banyak kekacauan informasi yang terjadi dan pemerintah memberikan perhatian yang cukup besar agar jurnalisme berkualitas bisa tetap eksis," kata Nezar saat ditemui di Gedung Komdigi, Jakarta Pusat.
Nezar menjelaskan disrupsi digital telah mengubah lanskap bisnis media secara fundamental.
Perusahaan media dituntut bertransformasi melakukan berbagai macam cara, mencari bisnis model, berinovasi demi mendapatkan audiens.
Guna menjaga ekosistem, Nezar menilai pedoman jurnalisme berkualitas diperlukan sebagai payung, sehingga sustainability media bisa berlanjut.