jpnn.com, JAKARTA - Laporan investor asal Malaysia terhadap seorang komisaris besar polisi (Kombes) berinisial F terkait dugaan penipuan investasi pertambangan emas senilai Rp 58,5 miliar mendapat perhatian dari Guru Besar Kriminologi FISIP Universitas Indonesia (UI) dan mantan Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Prof Adrianus Meliala.
Laporan terhadap Kombes F telah diterima Bareskrim Polri pada 20 Agustus 2026.
Perkara tersebut dilaporkan oleh investor asal Malaysia yang mengaku mengalami persoalan dalam investasi pertambangan emas yang melibatkan F.
Dalam perkara itu, status F sebagai anggota Polri aktif disebut menjadi salah satu faktor yang membuat investor memiliki kepercayaan untuk menanamkan modal. Nilai investasi yang dipersoalkan mencapai Rp 58,5 miliar.
Adrianus mengatakan persoalan tersebut tidak hanya perlu dilihat dari aspek dugaan penipuan atau penggelapan.
Menurutnya, penggunaan pengaruh yang berasal dari pangkat dan jabatan seseorang juga perlu diperiksa apabila memang digunakan untuk memperoleh keuntungan materi.
Ia merujuk pada United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang mengatur mengenai trading in influence atau perdagangan pengaruh sebagai salah satu bentuk perbuatan yang berkaitan dengan korupsi.
"Dalam UN Convention Against Corruption (UNCAC) disebutkan bahwa penyalahgunaan jabatan atau dengan kata lain trading in influence adalah termasuk korupsi," kata Adrianus, di Jakarta, Sabtu (29/8).

3 weeks ago
26





















































