jpnn.com - Kebijakan pemerintah memberi perlakuan khusus bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru membuat aparatur sipil negara (ASN) kontrak profesi lainnya meradang.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan status kepegawaian PPPK yang berprofesi sebagai guru akan dialihkan menjadi pegawai pemerintah pusat.
Menurutnya, kebijakan itu merupakan kesepakatan dalam rapat antara jajaran pemerintah dengan DPR RI pada Selasa (18/8/2026). Prasetyo juga memastikan bahwa kebijakan itu sudah mempertimbangkan kondisi fiskal.
"Kami menyepakati bersama-sama bahwa status kepegawaian (PPPK) akan dipindahkan menjadi pegawai pusat atau pegawai pemerintah pusat," kata Prasetyo usai rapat bersama DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, kemarin.
Dia mengatakan bahwa guru-guru yang berstatus sebagai PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Kemudian para guru yang kini berstatus sebagai PPPK penuh waktu, diberi kesempatan mengikuti seleksi PNS pada 2027.
Pemerintah juga terus melakukan sinkronisasi data terkait kepegawaian guru dengan berbagai status tersebut. Prasetyo mengatakan bahwa penyelesaian masalah kepegawaian guru itu tidak bisa berdiri sendiri, karena berbagai aspek harus dihitung.
Selain ke DPR RI, menurut dia, pemerintah pusat juga kerap menerima aspirasi dari kalangan asosiasi guru. "Kami berkomitmen untuk terus berupaya mencari jalan keluar secepat-cepatnya," ucapnya.
AP3KI Meradang, Serukan Aksi!
Kebijakan baru pemerintah itu membuat Asosiasi Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (AP3KI) meradang.

6 hours ago
1











































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4975812/original/006754600_1729569212-10.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5562206/original/086517200_1776814820-1000840473.jpg)







